Analisis Pengaruh Teladan Pimpinan, Waskat dan Sanksi Hukuman Terhadap Disiplin Kerja Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Polisi Resort (Polres) Singkawang

Priyono, Agus (2016) Analisis Pengaruh Teladan Pimpinan, Waskat dan Sanksi Hukuman Terhadap Disiplin Kerja Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Polisi Resort (Polres) Singkawang. FAKULTAS EKONOMI.

[img] Text
JURNAL AGUS PRIYONO.docx

Download (59kB)

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia dibentuk pada 19 Agustus 1945. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: (1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; (2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; (3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (4) turut serta dalam pembinaan hukum nasional; (5) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; (6) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; (7) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya. (8) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; (9) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (10) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; (11) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (12) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mereka senantiasa taat pada hukum dan hak asasi manusia. Pengabaian tugas merupakan sebuah pelanggaran kode etik yang dapat dijatuhi sanksi yang lebih berat dari pada sekedar tindakan disiplin anggota.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Disiplin Kerja,Analisis Pengaruh Teladan Pimpinan
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi & Bisnis > Prodi Manajemen
Depositing User: Sub Admin1 UM PTK
Date Deposited: 23 Mar 2017 07:46
Last Modified: 23 Mar 2017 07:46
URI: http://repository.unmuhpnk.ac.id/id/eprint/174

Actions (login required)

View Item View Item